Sosok Lieus Sungkharisma: Pernah Dukung Jokowi, Jadi Jurkam Prabowo, Kini Tersangka Makar
Lieus Sungkharisma kerap muncul saat aksi demontrasi bersama ormas Islam seperti FPI dan PA 212. Siapa dia?
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Lieus Sungkharisma menjadi pembicaraan.
Lieus Sungkharisma kerap muncul saat aksi demontrasi bersama ormas Islam seperti FPI dan PA 212.
Selain itu Lieus Sungkharisma kerap melontarkan kritik terhadap Jokowi dan Ahok.
Padahal awalnya Lieus Sungkharisma adalah pendukung Joko Widodo pada pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, namun kemudian berbalik menjadi pendukung rivalnya Prabowo pada Pilpres 2019.
Hari ini, ia diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar.
Baca: Tribunnews.com Raih Penghargaan dari Badan Wakaf Indonesia
Baca: Mengenal Hafshah binti Umar, Sosok Penting yang Merekam Jejak Al-Quran, Menuliskan di Pelepah Kurma
Baca: Menjelang Mudik Idul Fitri, Penjualan Mobil Bekas Naik 37 Persen
Baca: Lieus Sungkharisma Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Seorang Asisten Rumah Tangga
Baca: Bunuh Orang Karena Rebutan Janda, Anto Iwan Tertangkap di Kandang Ayam Setelah Chat Dengan Mantan
Baca: Nangis Saat Diminta Tanggung Jawab, Remaja yang Acak-acak Minuman di Minimarket Akhirnya Tertangkap
Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.
Dirinya tampak mengenakan borgol di kedua pergelangan tangannya.
Lieus turun dari mobil berwarna hitam dengan dikawal polisi berpakaian preman.
Tiba di kantor polisi, Lieus tampil apa adanya dengan hanya memakai sandal, celana jins, dipadu kemeja garis-garis.
Baca: Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar
Baca: Lieus Sungkharisma Tidak Hadiri Pemeriksaan Penyidik
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.
Dia diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.