Dalam 1 Bulan, BNN Amankan Puluhan Ribu Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Ini Kronologinya
Sejumlah kronologi pengungkapkan kasus narkoba oleh BNN dalam kurun waktu 1 bulan ini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu satu bulan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 639 kg ganja, kurang lebih 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA.
Ratusan kilo barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan tujuh kasus yang berbeda.
Baca: Aset Puluhan Miliar Milik Suami Istri Bandar Narkoba di Sidrap Diduga Hasil Pencucian Uang
"Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tulis siaran pers humas BNN, Selasa (21/5/2019).
Dari pengungkapan ketujuh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 15 tersangka dengan kronologi sebagai berikut :
1. Penyelundupan 300 Kg Ganja di Antara Limbah Medis
Kasus pertama adalah penyelundupan 300 kg ganja dari Aceh menuju Cilegon, Banten, yang berhasil digagalkan Tim BNN pada 11 April 2019 lalu.
Dari jaringan ini, BNN mengamankan tiga orang tersangka yaitu DH, M, dan J.
Baca: Diwarnai Aksi Tembak-Menembak, BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Negara
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke Banten.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat, 10 April 2019, BNN menangkap DH di sebuah hotel di daerah Cilegon, Banten.
Petugas selanjutnya menggeledah mobil box dan ditemukan 10 karung plastic berisi ganja kering seberat 300 kg. Ganja tersebut disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.
Dari keterangan DH, barang tersebut akan diserahkan pada penerima berinisial M di depan hotel tersebut.
Baca: Terungkap, Modus Baru Narkoba Diselundupkan Diantara Karung Limbah
Pada tanggal 11 April 2019, sesaat setelah dilakukan serah terima barang, petugas mengamankan M dan J.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
2. Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Berau
Pada tanggal 3 Mei 2019 BNN melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial B dengan barang bukti sabu seberat 5,4 kg di sebuah homestay di daerah kampung teluk Sulaiman kabupaten Berau Kalimantan timur.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka membawa sabu tersebut dari sebatik Kalimantan Utara untuk dibawa ke daerah palu Sulawesi tengah.
Baca: Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Depan Warung Kopi Saat Akan Bertransaksi di Jatiasih Bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.