Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 1 Bulan, BNN Amankan Puluhan Ribu Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Ini Kronologinya

Sejumlah kronologi pengungkapkan kasus narkoba oleh BNN dalam kurun waktu 1 bulan ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dalam 1 Bulan, BNN Amankan Puluhan Ribu Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja, Ini Kronologinya
Humas BNN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko 

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya B terancam Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

3. Gerebek Rumah Kos di Depok, BNN Temukan 339 Kg Ganja

BNN berhasil mengamankan 339 kg ganja kering di sebuah rumah kos di Jalan Bungur, Pancoran Mas, Depok, Senin (6/5/2019).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang pria berinisial AY (29) dan RS (34).

Baca: Tak Disangka Gadis Manis Ini Ternyata Bandar Sabu, Ditangkap Karena Nyanyian Orang Ini

Dalam kurun waktu satu bulan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 639 kg ganja, ± 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA
Dalam kurun waktu satu bulan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 639 kg ganja, ± 252,4 kg sabu, 73.029 butir pil ekstasi, 10.000 butir happy five, dan 9.900 butir pil PMMA (Humas BNN)

Diduga keduanya bertugas sebagai kurir dan penjaga gudang.

Ratusan kilo ganja tersebut disimpan didalam dalam peti dan diwarnai menggunakan cat semprot untuk menutupi aroma ganja.

Berita Rekomendasi

Hal ini bertujuan agar dapat mengelabui petugas dan aroma ganja tidak tercium anjing pelacak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui paket ganja tersebut dikirim menggunakan Perusahaan Jasa Titipan dari Medan menuju Depok.

Baca: Ruko Pabrik Sabun di Babakan Madang Hangus Terbakar karena Korsleting Listrik

Paket berukuran besar itu dikirim dengan nama penerima Rudi Winarta dan tiba di alamat tujuan pada hari Senin 5 Mei 2019.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

4. Gerebek Toko Kelontong, BNN Amankan 179 Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi serta Happy Five

BNN berhasil menyita 179 kg sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi pada Jumat (10/5/2019) pukul 19.00 WIB.

Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di kawasan Bekasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas