Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Dugaan Makar, Apa Itu Makar?

Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitriana Andriyani
zoom-in Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Dugaan Makar, Apa Itu Makar?
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah. 

Pasal 107 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,

Sementara itu, perbuatan makar dalam bentuk pemberontakan diatur dalam Pasal 108 KUHP Ayat 1 dan 2.

Pasal 108 Ayat 1 KUHP

Orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata serta orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 108 Ayat 2 KUHP

Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 110 Ayat 2 KUHP

Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan: berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca: Mangkir Pemeriksaan Kasus Makar Eggi Sudjana, Polisi Kembali Panggil Amien Rais

Baca: Malam Ini, Prabowo akan Sambangi Polda Metro Jaya untuk Jenguk Tersangka Makar

Hibnu menerangkan bahwa pasal-pasal tersebut termasuk delik formil, bukan materiil.

Masuk dalam delik formil, dugaan makar bisa diadukan meski peristiwa tersebut belum terjadi.

Hibnu kemudian menyoroti kasus dugaan makar yang menjerat HS dan IY yang terlibat dalam video ancaman terhadap Presiden Jokowi.

Hibnu mengatakan perbuatan HS dan IY dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar sebab bersifat menghasut.

"Makanya kalau kita lihat beberapa yang dipanggil itu kan video-videonya, kan, menghasut kan di media sosial, menghasut untuk menduduki KPU, menghasut untuk menggulingkan pemerintah, ya delik formilnya kena," ujarnya.

Hibnu menilai penangkapan yang dilakukan terhadap Kivlan Zen, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma tidak berlebihan.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas