Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Dugaan Makar, Apa Itu Makar?

Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Dugaan Makar, Apa Itu Makar?
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini banyak tokoh yang ditangkap atas kasus dugaan makar.

Tokoh-tokoh yang belakangan terjerat kasus makar di antaranya Kivlan Zen, Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma.

Tak hanya tokoh-tokoh ternama tersebut yang terjerat kasus makar, HS dan IY pun dikenani pasal makar akibat video ancaman terhadap Presiden Jokowi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan makar itu?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, makar masuk dalam kelas kata nomina yang berarti akal busuk; tipu muslihat.

Makar dalam KBBI juga diartikan sebagai perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya.

Baca: Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma

Selain itu, KBBI juga mendefinisikan makar sebagai perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Berita Rekomendasi

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa makar diatur dalam 3 pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 104, 106 dan 107.

"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).

Pasal 104 KUHP

Makar dengan maksud untuk membunuh atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Baca: Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo Terkait Dugaan Kasus Makar

Pasal 107 Ayat 1 KUHP

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas