Sejumlah Tokoh Terjerat Kasus Dugaan Makar, Apa Itu Makar?
Makar adalah perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang atau membunuh orang dan sebagainya, juga perbuatan menjatuhkan pemerintah yang sah.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Pravitri Retno W
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Besok Direktur Satgas BPN Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Lieus Sungkharisma
Baca: Polisi Telah Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Dugaan Makar
Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas tuduhan menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
4. HS dan IY
HS ditangkap karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Akibat ucapannya tersebut, Hermawan Susanto dijerat pasal dugaan makar dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara IY merupakan perempuan yang merekam video ancaman HS tersebut.
IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Ditangkap Atas Kasus Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat
Baca: Sosok Lieus Sungkharisma yang Ditangkap Dugaan Makar: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Merapat ke Prabowo
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Fathul Amanah/Kompas.com)