Wiranto : Masyarakat Indonesia Wajib Bersyukur KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara
Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto mengatakan masyarakat Indonesia termasuk peserta Pemilu 2019 harusnya bersyukur lantaran KPU RI berhasil menuntaskan rekapitulasi tepat pada waktunya yakni tanggal 21 Mei 2019.
“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca: Wiranto Menyebut Demo Penolakan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019 Ada Rencana Inskonstitusional
Wiranto pun mengajak peserta Pemilu untuk menerima hasil yang diterima.
Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Menurut mantan Panglima TNI itu jika semua pihak mengambil sisi positif maka tak perlu ada rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Istana Negara.
“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca: Tim Asistensi Hukum Dikritik, Wiranto : Ini Bentuk Kehati-hatian Supaya Tak Dicap Sewenang-wenang
Oleh karena itu Wiranto menyampaikan agar kegiatan aksi unjuk rasa besar-besaran dibatalkan.
“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.