Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan PAN Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di KPU

Ketua PAN Zulkifli Hasan menjelaskan, penolakan penandatanganan tersebut karena PAN ingin menggugat tujuh daerah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan PAN Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di KPU
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo bertemu Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Pertemuan keduanya berlangsung di Istana Bogor, Rabu (22/5/2019) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) turut menjadi salah satu partai yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan legislatif (Pileg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua PAN Zulkifli Hasan menjelaskan, penolakan penandatanganan tersebut karena PAN ingin menggugat tujuh daerah pemilihan (dapil) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tujuh daerah itu kami anggap punyak hak menggugat ke MK, oleh karenanya kami belum tandatangan," ujar Zulkifli di Istana Bogor, Rabu (22/5/2019).

Baca: Bila Jokowi dan Prabowo Bertemu, Keakuran Mereka Dapat Diikuti Para Pengikutnya

Menurut Zulkifli, untuk saat ini hasil rekapitulasi suara Pileg sudah ditandatangani setelah mendapatkan penjelasan, PAN masih tetap dapat menggugat ke MK meski sudah tandatangani hasil penghitungan tersebut.

"Jadi kami mengakui rekapitulasi KPU, pileg, pilpres, dan DPD dengan catatan kami akan menggugat tujuh dapil, BPN akan menggugat Pilpres ke MK," papar Zulkifli. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas