Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Aksi Massa 22 Mei Perusuh, Hukumnya Wajib Ditindak Tegas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung aparat Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap upaya menganggu keamanan nasional.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahfud MD Sebut Aksi Massa 22 Mei Perusuh, Hukumnya Wajib Ditindak Tegas
IST
Mahfud MD 

Bukan Senjata Polisi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara atas adanya tudingan bahwa pihak kepolisian melakukan aksi penembakan atas massa dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui teleconference di siaran langsung saluran YouTube KompasTV, Rabu (22/5/2019).

Mahfud menjelaskan, saat ini ramai dikabarkan bahwa ada anggota ormas islam yang ditembak oleh aparat kepolisian.

Menurut Mahfud MD, pernyataan seperti itu hanya merupakan bentuk provokasi dari para pengganggu keamanan.

Sejumlah massa aksi  22 Mei saat melakukan penyampaian pendapatnya di depan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Dalam aksi tersebut Mereka menolak hasil pemilu 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah massa aksi 22 Mei saat melakukan penyampaian pendapatnya di depan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Dalam aksi tersebut Mereka menolak hasil pemilu 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Teriakan-teriakan massa itu kan muncul orang Islam ditembak oleh aparat dan sebagainya. Ini nggak ada kaitannya dengan bela islam, lebih banyak menurut saya adalah provokasinya," kata Mahfud.

Mahfud lantas menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi bahwa penembakan itu bukan dilakukan oleh pihak kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, senjata tersebut justru berasal dari tengah kerumunan massa.

"Menurut informasi yang saya dengar dari kedua belah pihak memang yang sekarang terjadi korban itu bukan menggunakan senjata yang digunakan oleh polisi. Itu senjata dari tengah-tengah kerumunan massa juga," ujar Mahfud.

"Sehingga masyarakat jangan terprovokasi seakan-akan polisi yang menembaknya," kata dia.

Polisi Tegaskan tak Bawa Peluru Tajam

Diberitakan Wartakotalive.com, Rabu (22/5/2019), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, polisi tidak dibekali peluru tajam dan senjata api saat mengamankan unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut.


"Yang perlu disampaikan bahwa aparat keamanan dalam pengamanan unjuk rasa tidak dibekali oleh peluru tajam dan senjata api," tuturnya.

"Kita sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa akan ada pihak ketiga yang akan memanfaatkan situasi unras tersebut. Oleh karenanya masyarakat tidak perlu terprovokasi," sambung Dedi Prasetyo.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas