Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Aksi Massa 22 Mei Perusuh, Hukumnya Wajib Ditindak Tegas

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung aparat Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap upaya menganggu keamanan nasional.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahfud MD Sebut Aksi Massa 22 Mei Perusuh, Hukumnya Wajib Ditindak Tegas
IST
Mahfud MD 

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal saat konferensi pers di Media Center Kemenkopolhukam, Selasa (21/5/2019).

Iqbal menegaskan, aparat keamanan yang mengamankan aksi demonstrasi kelompok yang tak puas terhadap hasil Pemilu 2019, tidak akan dibekali senjata api dan peluru tajam.

Ia mengatakan, hal itu adalah Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan aksi massa pada masa Pemilu 2019, yang diinstruksikan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"SOP yang dimiliki oleh TNI dan Polri perlu kami sampaikan juga. Bahwa setiap pasukan pengamanan besok atau nanti malam atau kapan pun, sudah diinstruksikan oleh Kapolri dan Panglima TNI tidak dibekali dengan peluru tajam," tutur Iqbal.

"Saya ulangi, tidak dibekali peluru tajam. Kami pastikan. Jadi kalau besok ada penembakan dengan peluru tajam, bisa dipastikan bukan pasukan TNI dan Polri. Ada penumpang gelap," sambung Iqbal.

(TribunWow.com/Ananda/kompas.com)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Dukung Aparat Bertindak Tegas demi Keselamatan Rakyat"

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas