Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (22/5/2019).

Pemanggilan Menag Lukman kali ini bukan untuk menjadi saksi terkait dengan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), melainkan untuk penyelidikan kasus lain.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Menag Lukman telah memenuhi panggilan KPK.

Dia datang pada pukul 09.00 WIB.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk permintaan keterangan," kata Febri kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).

Baca: Kasus Suap Jual Beli Jabatan: Sekjen Kemenag Bilang Seleksi Jabatan Tanggung Jawab Menag

Belum tahu keterangan apa yang akan diminta dari Menag Lukman Hakim.

Febri belum menjelaskan secara rinci penyelidikan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

Menag Lukman sebelumnya terseret dalam kasus seleksi jabatan di Kemenag dan telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada Rabu (8/5/2019).

KPK saat itu mengonfirmasi soal komunikasi antara Menag Lukman dan Romahurmuziy alias Romy terkait dugaan suap pengisian jabatan.

Tim penyidik juga mencecar soal uang USD 30.000 dan Rp 180 juta yang ditemukan di ruang kerjanya.

Penerimaan uang Rp 10 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin juga tak luput dari pemeriksaan KPK.

Namun, Menag Lukman mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK.

Akan tetapi, KPK tak memproses uang tersebut lantaran diserahkan setelah 11 hari operasi tangkap tangan Romy dkk sehingga bukan pelaporan yang wajar.

"Kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Kamis (19/5/2019).

Saat ini, KPK memang tengah memproses pelaporan penerimaan uang itu yang ditangani langsung oleh Deputi Penindakan KPK sesuai rekomendasi pimpinan.

Dalam perkara ini, Romy diduga telah menerima uang suap senilai Rp 300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jawa Timur. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Romy dalam menerima aliran suap itu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas