Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Provokator Kerusuhan 22 Mei Ternyata Incar Jokowi Saat Kunjungan ke Johar Baru, Ada Dana Operasional

Akhirnya provokator kericuhan aksi 22 Mei 2019 buka suara. Mereka sudah mengincar untuk penyerangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Provokator Kerusuhan 22 Mei Ternyata Incar Jokowi Saat Kunjungan ke Johar Baru, Ada Dana Operasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Capres petahana Joko Widodo dan cawapres Ma'ruf Amin menyapa warga usai menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Kampung Deret, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). Pidato tersebut menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Polda Metro Jaya mengamankan 257 orang yang merupakan pelaku kerusuhan dan provokator dari tiga lokasi kerusuhan yang terjadi di Jakarta, mulai Selasa (21/5/2019) malam sampai Rabu (22/5/2019).

Ke 257 tersangka itu dibekuk dari tiga lokasi kerusuhan terjadi yakni di depan Gedung Bawaslu, di Petamburan dan di Gambir, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan ke 257 tersangka itu terbukti sebagai pelaku kerusuhan.

Diketahui telah melawan petugas hingga pelaku provokator aksi massa hingga pelaku pembakaran kendaraan masyarakat dan merusak fasilitas lainnya.

"Ke 257 orang itu, kita amankan dari Gedung Bawaslu sendiri sebanyak 72 tersangka, lalu dari petamburan ada 156 tersangka, kemudian di Gambir ada 29 tersangka. Jadi totalnya ada 257 tersangka pelaku kerusuhan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Ia menjelaskan untuk pelaku di gedung Bawaslu diamankan karena melawan petugas, da melakukan perusakan untuk memaksa masuk ke Gedung Bawaslu.

"Di Petamburan kami amankan karena pembakaran mobil dan kendaraan asrama, dan di Gambir adalah karena penyerangan asrama Gambir dan Polsel Gambir," kata Argo.

Berita Rekomendasi

Untuk barang bukti kata Argo, dari pelaku di Bawaslu disita bendera hitam, mercon atau petasan, serta beberapa HP dan batu.

"Sementara untuk para pelaku di Petamburan dan Gambir diamankan celurit, paku sebagai mata anak panah dan busurnya, dua bom molotov, puluhan amplop berisi uang berisi Rp 200 Ribu sampai Rp 500 Ribu yang ada nama-namanya, uang Rp 5 Juta untuk operasional aksi kerusuhan," kata Argo.

Mobil habis dibakar di depan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Dijerat Pasal Berlapis

Karena aksinya para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan barang serta tentang melawan dan melukai petugas sesuai Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP.

"Untuk pelaku di Petamburan ditambah Pasal 187 KUHP karena melakukan pembakaran mobil," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunjukkan sejumlah barang bukti sitaan dari ratusan provokator dan perusuh di aksi massa yang terjadi di Petamburan dan Tanah Abang serta fly over Slipi, Rabu (22/5/2019) dinihari hingga siang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas