Siaga 1 Kuasa Hukum Tidak Diperbolehkan Jenguk Eggi Sudjana
Azham mengatakan polisi beralasan situasi saat ini sedang siaga 1. Sehingga pihaknya tidak memperbolehkan kunjungan terhadap tahanan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Azham Khan, mengatakan pihaknya tidak diperbolehkan menjenguk kliennya di Rutan Polda Metro Jaya.
Azham mengatakan polisi beralasan situasi saat ini sedang siaga 1. Sehingga pihaknya tidak memperbolehkan kunjungan terhadap tahanan.
"Katanya siaga 1, jadi sementara sampai Sabtu, 25 Mei 2019 belum boleh menjenguk," ujar Azham di Polda Metro Jaya, Rabu (22/5/2019).
Azham datang bersama tiga orang kuasa hukum lainnya yakni Ratih, Sam dan Djati Saragih.
Dirinya mengatakan seharusnya pihaknya tidak bisa dilarang oleh polisi.
Menurutnya, seorang pengacara berhak mendampingi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 69 hingga 70.
"KUHAP ini di atas segala-galanya. Undang-undang tertinggi, artinya di bawah undang-undang dasar. Maka itu, kami ke sini berdasarkan legalitas," jelas Azham.
Baca: Soal Laporan 6 Orang Tewas dalam Aksi 22 Mei, Kapolri: Jangan Langsung Apriori
Dirinya mengaku datang hanya untuk menanyakan kabar Eggi Sudjana dan membawakan sejumlah makanan.
"Kita hanya datang untuk menanyakan kondisi, sakit atau enggak, enak atau enggak. Kita berhak sebagai lawyer menanyakan klien kami. Tapi, tidak bisa bertemu, jadi kami menitipkan makanan ke petugas," pungkas Azham.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari.
Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.