Siapa yang Harus Bertanggung Jawab dari Peristiwa Kerusuhan 22 Mei? Ini Pendapat Mahfud MD
Aksi unjuk rasa terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 21-22 Mei berujung kerusuhan. Lalu siapa dalang dari insiden tersebut?
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa terkait hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Gedung Bawaslu pada 21-22 Mei berujung kerusuhan.
Aksi bakar membakar hingga penjarahan terekam dari peristiwa yang menjadi sorotan publik saat itu.
Baca: Ambulans Berlogo Gerindra Pembawa Batu ke Jakarta Disebut untuk Membantu Korban Demo 22 Mei
Polisi pun telah menetapkan ratusan orang diduga provokator sebagai tersangka.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam Kerusuhan di tiga Tempat Kejadian perkara (TKP) di Jakarta.
"Berkaitan dengan kegiatan unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei yang TKP-nya ada tiga yakni gedung Bawaslu, wilayah Petamburan, dan Gambir. Dari ketiga TKP itu, ada 257 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Secara rinci, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi Kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.
Untuk Kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi mengamankan 156 tersangka.
Baca: Usma Hanya Tertunduk Lesu dan Pasrah, Dagangannya Ludes Dijarah Massa Aksi 22 Mei
Sementara untuk Kerusuhan di wilayah Gambir, polisi menangkap 29 tersangka.
"Jumlah (orang yang ditangkap) masih bisa bertambah," ujarnya.
Lalu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan pandangan hukum terkait kerusuhan aksi 22 Mei.
Hal ini disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking iNews, Rabu (22/5/2019) malam.
Baca: Potret Perjuangan dan Sisi Humanis Aparat dalam Amankan Aksi Massa 21-22 Mei
Menurut Mahfud MD, ada pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.
Namun bukan dari kubu pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.