Bahar Bin Smith Akui Perbuatannya Aniaya 2 Muridnya di Pesantren
Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).
Editor: Hasanudin Aco
![Bahar Bin Smith Akui Perbuatannya Aniaya 2 Muridnya di Pesantren](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-habib-bahar-bin-smith_20190307_012101.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).
Hal itu ia sampaikan di sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram, Kamis (23/5/2019).
"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.
Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.
"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa gak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respon, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.
Baca: Pelaku Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Berinisial ABB, Berikut Identifikasi Kepolisian Si Tersangka Ini
![Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/majelis-hakim-tolak-eksepsi-habib-bahar-bin-smith_20190321_235114.jpg)
Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.
Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.
"Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.
"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.
Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.
"Saya tidak menyuruh santri untuk menganiaya Zaki.
Saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.
Bahar Menyesal
Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.
Mediasi sendiri dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya.
Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orang tua MKU.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Bandung di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis (16/5/2019) lalu.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Bahar menghadirkan dua saksi meringankan yakni Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi dan Ustaz Rusdi.
Dalam kesaksiannya, Habib Mahdi mengatakan saat insiden penganiayaan itu, dirinya sedang beribadah umrah ke tanah suci.
Setelah pulang ke Indonesia, Mahdi mendapati kabar adanya pemukulan yang dilakukan Bahar dari video yang tersebar di media sosial.
Mahdi kemudian ditelepon Bahar yang mengaku menyesali perbuatannya itu.
“Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," ucapnya.
Saat mendatangi tempat Bahar, Mahdi mendapati kabar terdakwa Agil Yahya yang sudah ditangkap.
Mahdi dan Bahar pun akhirnya mengobrol banyak terkait hal itu.
Dikatakan, korban MKU sempat menjadi jemaah dalam majelis taklimnya, di situlah Bahar meminta bantuan Mahdi untuk memediasi.
"Setelah beliau minta mediasi, saya langsung cari, memang susah carinya, sampai kita libatkan habaib, tokoh sebagai bentuk penyesalan Habib Bahar,” katanya.
Singkat cerita Mahdi mendapatkan kabar bahwa MKU dan CAJ dirawat di RS Polri Sukanto, Mahdi lantas berangkat ke RS Polri.
Awalnya, Mahdi menemui CAJ dan keluarganya, mereka pun berbincang dari hati ke hati di ruang perawatan itu.
Menurutnya, orang tua CAJ sudah memaafkan dan legowo atas apa yang terjadi pada anaknya, bahkan CAJ sendiri meminta Mahdi menjaga Bahar.
“Ibunya Al Jabar (CAJ) berkata kepada saya, katanya ‘Habib demi Allah saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya maafkan, saya legowo meskipun saya lihat anak saya, itu pelajaran’. Saya ngobrol dengan ortunya sambil tertawa bercanda. Ketika saya mau keluar, Al Jabar bahkan memeluk saya, katanya, ‘Habib tolong titip Habib Bahar, saya enggak mau dia kenapa-napa’. Dia (CAJ) memeluk saya sambil nangis,” tutur Mahdi.
Selain itu, orang tua CAJ juga mengatakan bahwa yang melaporkan Bahar ke kepolisian adalah ayahnya MKU.
Mahdi pun lantas mendatangi ruang MKU yang berada bersebelahan dengan ruang perawatan CAJ.
Saat itu, MKU tengah sendirian tanpa didampingi orang tuanya.
Meski MKU telah memaafkan Bahar secara lisan namun MKU tidak bisa mencabut laporan itu karena orang tuanya lah yang melaporkannya.
Mahdi kemudian berusaha menghubungi kontak ayah MKU yang didapatkannya dari orang tua CAJ, namun usahanya itu tak membuahkan hasil, Mahdi tak berhasil berkomunikasi dengan ayah MKU.
“Saya telepon orang tuanya (MKU) enggak aktif. lalu saya telepon nomor yang diberikan orang tua Jabar (CAJ), tapi waktu saya telepon ada jawab salam, tapi saat perkenalkan diri tiba-tiba terputus, kemudian ditelepon lagi tidak aktif,” kata Mahdi.
Saat kedua rekan Bahar ditangkap, kata Mahdi, Bahar bahkan berniat ingin menyerahkan diri ke polisi.
Namun, Mahdi menahannya dan menyarankan untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Mahdi bahkan meminta waktu tiga hari, namun mediasi tak berjalan sesuai harapan karena terkendala komunikasi dengan orang tua MKU.
Selain itu, Bahar pun sudah dibawa kepolisian.
“Habib Bahar bahkan ingin menyerahkan dirinya. tapi saya bilang kepada beliau kasih waktu tiga hari bisa dilakukan secara kekeluargaan, hanya waktunya sempit. Habib Bahar sampaikan ke saya, katanya saya tak bisa teman dan sahabat saya ada di penjara sedang saya di luar, saya akan datang kesana,” kata Mahdi.
Sementara itu, saksi Rusdi yang juga terlibat dalam proses mediasi dengan keluarga CAJ di ruang perawatan, mengatakan bahwa korban CAJ dan orang tuanya sudah menerima dengan legowo, bahkan mereka tidak ada dendam sama sekali terhadap Bahar.
Bahkan beberapa hari setelah kejadian, ayah CAJ sempat membawa hasil panen di kampungnya ke pondok pesantren Bahar, namun berhubung pondok saat itu sedang sepi Ayah CAJ membawa hasil panennya itu kembali.
“Ayah ibu Jabar (CAJ) sepakat bahwa mereka tidak ada tuntutan dengan Habib Bahar dan tak ada dendam, bahkan Jabar pribadi mengakui Habib Bahar adalah gurunya apapun yang terjadi,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.