Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar Bin Smith Akui Perbuatannya Aniaya 2 Muridnya di Pesantren

Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bahar Bin Smith Akui Perbuatannya Aniaya 2 Muridnya di Pesantren
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG   - Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

Hal itu ia sampaikan di sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram, Kamis (23/5/2019).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

‎Bahar menyinggung soal alasan kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa gak laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respon, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Baca: Pelaku Kerusuhan 22 Mei di Jakarta Berinisial ABB, Berikut Identifikasi Kepolisian Si Tersangka Ini

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.

Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.

BERITA REKOMENDASI

"‎Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.

Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.

"Saya tidak menyuruh santri untuk menganiaya Zaki.

Saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya. ‎


Bahar Menyesal

Sebelum diamankan pihak kepolisian, Bahar bin Smith sempat meminta tolong kerabat dan rekannya untuk memediasi secara kekeluargaan dengan dua korban yakni CAJ dan MKU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas