Bahar Bin Smith Akui Perbuatannya Aniaya 2 Muridnya di Pesantren
Terdakwa kasus penganiayaan, Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan
di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Bahkan beberapa hari setelah kejadian, ayah CAJ sempat membawa hasil panen di kampungnya ke pondok pesantren Bahar, namun berhubung pondok saat itu sedang sepi Ayah CAJ membawa hasil panennya itu kembali.
“Ayah ibu Jabar (CAJ) sepakat bahwa mereka tidak ada tuntutan dengan Habib Bahar dan tak ada dendam, bahkan Jabar pribadi mengakui Habib Bahar adalah gurunya apapun yang terjadi,” katanya.