MK Sudah Terima 327 Permohonan Sengketa Pileg 2019, Gugatan Terbanyak Berasal dari 3 Provinsi Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 327 berkas permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.
Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Baca: Keputusan Persib Ini Rupanya Jadi Alasan Batalnya Fabiano Beltrame Gabung Sriwijaya FC
Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019). Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019.