Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Terima THR Hari Ini, PNS Akan Dapat Libur Lebaran 2019 & Cuti Bersama 11 Hari, Ini Jadwalnya

Setelah menerima THR hari ini, ada kabar gembira lain untuk PNS. PNS dapat jatah libur lebaran 2019 dan cuti bersama total 11 hari. Simak jadwalnya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Setelah Terima THR Hari Ini, PNS Akan Dapat Libur Lebaran 2019 & Cuti Bersama 11 Hari, Ini Jadwalnya
Kompas.com/ Akbar Bhayu Tamtamo
Setelah menerima THR hari ini, ada kabar gembira lain untuk PNS. PNS dapat jatah libur lebaran 2019 dan cuti bersama total 11 hari. Simak jadwalnya! 

Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.

Infografik: Jadwal Libur Lebaran 2019
Infografik: Jadwal Libur Lebaran 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

THR PNS dan rinciannya

Dikabarkan, besaran THR sama dengan THP yang terdiri dari beberapa rincian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan.

Ridwan memastikan pembayaran THR akan dilakukan hari ini.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Dijelaskan Ridwan, THP (take home pay) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menjelaskan siapa-siapa saja yang akan menerima THR tersebut.

Baca: Siap-siap! Penerimaan CPNS 2019 Pusat dan Daerah Akan Dibuka, Ada 100 Ribu Formasi

Baca: Tips yang Bisa Kamu Coba Dijamin Bonus THRmu Akan Penuh Makna

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Pemberian THR bagi PNS ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut tertuang mengenai rincian penerimaan THR.


Mengutip dari setkab.go.id, THR yang diterima paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara besaran THR yang akan diterima PNS paling besar meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk Pensiunan akan memperoleh THR dengan rincian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk Penerima Tunjangan akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas