Menkominfo Belum Tahu Kapan Medsos akan Pulih, Tunggu Informasi dari Aparat Keamanan
Rudiantara mengatakan begitu situasi kondusif pasca aksi 22 Mei, maka fitur-fitur yang dibatasi bisa segera difungsikan kembali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik langkah pemerintah memblokir media sosial dan membuat whatsapp down.
Ya, dalam tiga hari terakhir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat langkah memperlambat akses media sosial untuk membendung liarnya informasi yang dapat mengganggu ketentraman keamanan negara, terutama di grup WA.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono.
"Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya. Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," ucap Tulus Abadi, Jumat (24/5/2019).
Pemblokiran itu secara sektoral melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.
Menurut Tulus Abadi, pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas.
"Ke depan, janganlah pemblokiran ini menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. Tidak bisa "dikit dikit blokir". Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur," ujar Tulus.
Tak bisa dipungkiri, media sosial, whatsapp dan sejenisnya bagian yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
YLKI berharap pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut.
"Jangan sampai pemblokiran tidak punya efek siginifikan. Apalagi masyarakat bisa bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan medsos lainnya," ujar Tulus.
Bantah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membantah kalau pembatasan akses media sosial akan diberlakukan hingga 10 hari.
Rudiantara mengatakan dirinya hanya bisa berharap bahwa pembatasan akses media sosial ini bisa segera dihilangkan.
Ia mengatakan begitu situasi kondusif pasca aksi 22 Mei, maka fitur-fitur yang dibatasi bisa segera difungsikan kembali.