Setelah MK, Tim Prabowo-Sandi Berencana Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional
Soal bukti, tak hanya tingkat nasional, bahkan sampai ke internasional pun pihaknya siap menyampaikan alak bukti tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, pada saat tiba di depan jalan Museum Nasional, pihaknya melihat sudah ada pagar betis dari petugas keamanan.
Sehingga, pihaknya memutuskan untuk turun dari kendaraan dan berjalan kaki dari samping museum menuju ke Gedung MK.
"Apa maksudnya jangan sampai akses justice (mencari keadilan,-red) diblokade. Mudah-mudahan tidak terjadi blokade lagi. Problem itu membuat terganggu proses di MK," kata dia.
Dia meminta, kepada Ketua MK, Anwar Usman mendengar keluhan tersebut.
Sedangkan, kepada aparat kepolisian, dia menginginkan agar tidak paranoid terhadap orang yang ingin mencari keadilan.
"Ini gedung untuk kedaulatan rakyat yang direbut dan dicurangi," kata dia.
Selain itu, pihaknya mengeluhkan pengeras suara yang tersedia di Gedung MK.
Pengeras suara itu berada dalam keadaan tidak bagus, karena kerap kali mengeluarkan suara "kresek, kresek".
Namun, dia masih memandang positif maksud dari pihak MK melayani pengajuan permohonan sengketa PHPU 2019.
"Kami percaya MK tidak punya maksud apapun," ujarnya.
Serahkan 51 Bukti
Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.