Setelah MK, Tim Prabowo-Sandi Berencana Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional
Soal bukti, tak hanya tingkat nasional, bahkan sampai ke internasional pun pihaknya siap menyampaikan alak bukti tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso mengatakan Prabowo-Sandi mempunyai bukti yang cukup untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
Soal bukti, tak hanya tingkat nasional, bahkan sampai ke internasional pun pihaknya siap menyampaikan alak bukti tersebut.
Hal itu disampaikan Priyo lewat akun twitternya, Kamis (23/5/2019) lalu seperti dikutip dari Tribun Pontianak.
Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti.
Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional.
Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia.
Priyo juga menyinggung soal kejadian kerusuhan di Jakarta yang menewaskan 6 orang dan melukai ratusan jiwa.
Jokowi Vs Prabowo Selisih 17 Juta
KPU telah menetapkan jumlah perolehan suara Pilpres 2019, Jokowi unggul atas Prabowo pada Selasa (21/5/2019).
Selisih suara Jokowi Vs Prabowo mencapai 17 juta, atau tepatnya 01 memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sementara, perolehan suara 02 sebanyak 68.650.239 atau 44,50.
Prabowo dan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) jauh hari sudah menyatakan menolak hasil Pilpres 2019.
Kalah di KPU, kini kubu Prabowo-Sandi akhirnya mengajukan gugatan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Meskipun awalnya, mereka pernah menolak untuk mengajukan gugatan ke MK.
Baca: Awalnya Menolak, Kini BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Tempuh Jalur MK