Ajukan 21 Gugatan Sengketa pileg, PPP Sertai Bukti Kuat
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 21 gugatan terkait sengketa di sejumlah daerah pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 21 gugatan terkait sengketa di sejumlah daerah pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan," sebut Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Minggu (26/5/2019).
Lebih rinci Baidowi menyebut dari jumlah tersebut dengan rincian 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu ada tujuh gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal.
Terkait gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK, PPP mengaku memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Baca: Bukan tuntut Batalkan Hasil Pemilu, Golkar Hanya Gugat Perselisihan Suara Caleg
"Kami memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi. Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Bahkan, di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu utk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.