Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah

Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah
TribunPekanbaru
Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Namun, Gubernur Banten Wahidin Halim dan sejumlah kepala daerah mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas dengan berbagai syarat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan pimpinan di pusat maupun daerah.

Pimpinan diminta untuk mengimbau jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran, seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik.

Baca: Gresik Punya Kuliner Ciamik Yang Bisa Didatangi Saat Musim Mudik

Baca: Tinjau Arus Mudik di Batam, Menhub Minta Fasilitas Pelabuhan Batu Ampar Diperbaiki

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat akan muncul jika fasilitas kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran.

Berikut ini sejumlah fakta tentang polemik mobil dinas untuk mudik:

1. Gubernur Sumatera Barat melarang

Gubernur Sumatera Barat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka rakor pemilu serentak, Rabu (20/2/2019) di auditorium Gubernur Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat membuka rakor pemilu serentak, Rabu (20/2/2019) di auditorium Gubernur Sumatera Barat (RAMADHANI/KOMPAS.com)
Berita Rekomendasi

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang ASN di lingkungan Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2019.

"Aturannya sudah ada, tidak boleh ASN gunakan mobil dinas saat Lebaran. Namun, untuk SKPD tertentu masih diizinkan karena bertugas, seperti Dinas Perhubungan, BPBD dan juga humas," kata Irwan kepada Kompas.com, di Padang, Selasa (21/5/2019).

"Kalau yang tidak tugas, tidak boleh gunakan mobil dinas saat Lebaran. Kalau ada yang membandel, akan diberi sanksi," katanya.

Baca: Pemudik ke Purworejo, Banyumas, Cilacap Bisa Pakai Jalur Alternatif Urut Sewu, Pemandangan Indah

2. Alasan Gubernur Banten izinkan pakai mobil dinas

Gubernur Banten Wahidin Halim saat berbincang dengan Kompas.com di rumah dinas gubernur, Kamis (15/5/2019).
Gubernur Banten Wahidin Halim saat berbincang dengan Kompas.com di rumah dinas gubernur, Kamis (15/5/2019). (KOMPAS.COM/M LATIEF )

Gurbernur Banten Wahidin Halim mengizinkan ASN Pemprov Banten mudik menggunakan mobil dinas.

Izin ini diberikan untuk memudahkan para pegawai pulang ke kampung halaman saat lebaran.

"Bawa mobil (dinas) silakan. Saya dan Pak Andika paling bijaksana selalu memberikan kemudahan," kata Wahidin dalam sambutannya saat pengajian bersama di Masjid Raya Al Bantani, Kota Serang, Senin (20/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas