Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah
Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Editor: Fitriana Andriyani
Mantan Wali Kota Tangerang itu mengatakan, selama dua tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur Banten, dia tidak pernah mempersulit pegawai, termasuk dalam hal cuti saat Lebaran.
Namun, ketika diberikan kemudahan, dia berharap ASN disiplin dan masuk tepat waktu sesuai jadwal.
"Izin cuti silakan, tapi kalau sudah waktunya masuk, ya masuk," kata dia.
Baca: Sopir Truk Masih Banyak yang Kebingungan Soal Kebijakan Pemerintah Saat Arus Mudik, Ini Masalahnya
3. Gubernur Edy Rahmayadi melarang keras
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran.
Menurut Edy, mobil dinas digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.
"Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh," kata Edy, Senin (20/5/2019).
Edy mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik.
"Sudah menerima surat edaran," ungkapnya.
Baca: PT KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 6 Kereta Api Tambahan untuk Angkut Pemudik
4. ASN di Riau tak diizinkan pakai mobil dinas
Pemerintah Provinsi Riau melarang setiap ASN mengunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Larangan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penggunakan mobil dinas saat mudik memang tidak kami perbolehkan, hal tersebut guna menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gubernur Riau, Syamsuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
"Oleh karena itu, kami tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," tambah Syamsuar.
Baca: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Siapkan CCTV Pantau Macet