Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah

Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Bolehkah PNS Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik? Ini Kata Para Kepala Daerah
TribunPekanbaru
Menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah, sejumlah kepala daerah melarang aparat sipil negara ( ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

5. Wali Kota Risma larang mobil dinas dipakai untuk mudik

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)

Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1 Syawal 1440 Hijriah.

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.

Baca: Jelang Mudik, Polisi dan Dishub Brebes Cek Kelayakan Bus

(KOMPAS.com/Ghinan Salman, Citra Indriani, David Oliver Purba, Acep Nazmudin, Perdana Putra)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?".

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas