Mahfud MD Beri Tanggapan saat Lembaga yang Pernah Dipimpinnya Disebut sebagai Mahkamah Kalkulator
Mahfud MD menanggapi wacana yang beredar yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi wacana yang beredar yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat wawancara bersama Metro TV, Sabtu (25/5/2019).
Menurut Mahfud MD penyebutan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator adalah adalah penilain publik yang tak perlu ditafsirkan berlebihan.
Ketika disinggung apakah penyebutan tersebut merupakan bagian dari contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan), Mahfud MD menyebut istilah contempt of court secara resmi belum ada dalam tata hukum Indonesia.
Meski begitu, hukum tentang pelecehan terhadap pejabat publik sudah diatur sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
"Istilah contempt of court itu secara resmi dalam tata hukum kita belum ada," kata Mahfud MD.
"Tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat publik ada hukumannya sendiri."
Tapi ini harus dianggap sebagai bagian dari penilaian publik yang tak usah ditafsir berlebihan," imbuh Mahfud MD.
Selanjutnya, Mahfud MD menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua MK dan didemo oleh massa.
Saat itu, MK juga dituding sebagai Mahkamah Kalkulator yang sudah diatur oleh Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).