Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Penjelasan Plt Direktur Utama PLN Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi PLTU Riau-1

Namun, Ali diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management PLN.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Penjelasan Plt Direktur Utama PLN Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi PLTU Riau-1
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Plt Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Pada hari ini, tim penyidik mengonfirmasi Plt Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali.

Namun, Ali diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur Human Capital Management PLN.

Ali diperiksa tim penyidik komisi antirasuah sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN nonaktif.

"Terkait tentang peranan human capital, direktur human capital terhadap hal-hal yang dimintai keterangan sehubungan dengan status Pak Sofyan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

"Memang sejauh apa peranannya? Ada kaitan dengan PLTU ini?" tanya wartawan.

"Kaitannya kita kan sebagai direktur human capital menyiapkan apabila RUPTL-nya sudah selesai. Kita kan menyiapkan organisasinya dan SDM. SDM-nya baik dari segi jumlah maupun dari segi kompetensi," ucap Ali sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Baca: Tim Hukum TKN Datangi MK

Berita Rekomendasi

Dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas