Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari, dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kronologis penangkapan
Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologi penangkapan suaminya, pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Mustofa ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kala itu, Mustofa baru selesai mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel di rumahnya berdering secara terus-menerus.
Ketika Mustofa membuka pintu, terlihat beberapa orang beserta Ketua RT setempat.
"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
"Saya sudah pakai baju tidur akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," sambung dia.
Cathy pun akhirnya turun setelah mendengar suara ramai di lantai bawah rumahnya.
Menurutnya, mereka sempat tak menyadari bahwa sekelompok orang yang mendatanginya adalah polisi karena tak berseragam.
Ternyata, kehadiran para polisi tersebut untuk memberikan surat penangkapan Mustofa.
"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tandatangan, bapak tandatangan, dan satu copy surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.