Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Ia sebelumnya ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari, dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mustofa Nahrawardaya ditangkap. 

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan suaminya.

Menurut Cathy, nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan yang ia terima.

Setelah itu, ia pun mendesak polisi agar turut menemani Mustofa, yang dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Cathy tidak ingin Mustofa yang sedang sakit, kian menurun kondisinya.

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Namun, pada pukul 07.30 WIB, Cathy diminta pulang. Setelah itu, ia mulai mengontak beberapa kenalannya, mencari bantuan hukum bagi Mustofa.

Kini, kuasa hukum yang mendampingi Mustofa adalah Djudju Purwantoro.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Mustofa ditangkap karena twit-nya soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15).

Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.


Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas