Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Pidana Penjara
Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet enam tahun pidana penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Baca: Kasus Penyebaran Hoax, Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.
Namun dia telah melakukan hal yang tidak baik.
"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna.
Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Ratna mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tambah Daore.
Baca: Kapolri Beberkan 4 Nama Tokoh Nasional yang Diincar Eksekutor Hingga Pendana Diduga Pejabat Negara
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pledoi pada Selasa mendatang.
Ratna Mengaku Stres
Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku stres setelah pihak kepolisian mengembangkan kembali kasusnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Hanum Rais sebagai saksi untuk pengembangan kasus ini.