Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Pidana Penjara

Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan JPU Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Pidana Penjara
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

"Saya stres. Ya bagaimana mereka yang memaksakan saya masuk ke Kejaksaan dan jadi stres lagi. Sekarang saya mau stres lagi dibikin begitu doang, ah ngapain," ujar Ratna di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Hanum Salsabiela Rais.
Hanum Salsabiela Rais. (YouTube/CNN Indonesia)

Ratna enggan menanggapi lebih jauh terkait penyidik Polda Metro yang kembali mengembangkan kasus Ratna.

Dirinya selama ini mengaku stres akibat kasus ini.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu, ditanya polisinya masa saya yg ditanya," tutur Ratna.

Baca: Periksa Hanum, Polisi Kembangkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Kemungkinan Nama-nama Ini Dipanggil

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap putri Amien Rais, Hanum Rais, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan penyidik sedang melakukan terhadap kasus tersebut.

"Ya HR (Hanum Rais) kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia (Ratna Sarumpaet). Ya ini pengembangan kasus," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/5/2019).

Berita Rekomendasi

Penulis : Walda Marison

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ini Alasan Jaksa Tuntut Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas