Bangku Kosong Mewarnai Rapat Paripurna DPR RI Siang Ini
Rapat yang terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna di tengah Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Selasa (28/5/2019) pagi.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rapat yang terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.
Rapat Paripurna hari ini hanya dihadiri 291 anggota dari total 560 anggota dewan. Dengan kata lain, sebanyak 269 anggota tak menghadiri rapat pagi ini.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dewan dengan rincian 81 orang anggota menghadiri dan 210 anggota izin," kata Agus.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ke-18 masa Persidangan V tahun 2018-2019 kami nyatakan terbuka untuk umum," imbuh Agus membuka rapat.
Selain Agus Hermanto, pimpinan DPR RI lainnya yang hadir yakni Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Untuk diketahui, Agenda pertama rapat hari ini adalah laporan BPK RI menyampaikan LHP LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018.
Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang
Baca: Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Natal 2019 untuk PNS Berdasar Keppres Nomor 13/2019
Kemudian penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2020.
Paripurna dilanjutkan laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Komisi III DPR RI telah menyatakan menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.