Daftar 10 Ujaran Kebencian 22 Mei Berujung Penangkapan Polisi, Mulai Polisi Asing Sampai Soal Habib
Daftar 10 Ujaran Kebencian 22 Mei Berujung Penangkapan Polisi, Mulai Polisi Asing Sampai Ancaman Mati
Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Berhati-hatilah dalam bermedia sosial.
Kepolisian sudah mengamankan 10 orang, atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong terkait aksi demonstrasi tanggal 21-22 Mei lalu di Jakarta.
Mereka diduga menyebar ujaran kebencian melalui media elektronik, dalam sepekan terakhir atau sejak 21-28 Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ke-10 orang itu sudah ditetapkan tersangka.
Dari bukti yang ada mereka menyebarkan konten berupa ujaran kebencian, hoax, dengan narasi yang dibangun sangat provokatif.
"Tujuannya untuk membangkitkan emosi dan opini publik sehingga menimbulkan kemarahan publik dengan konten yang tidak sesuai fakta," kata Dedi, Selasa (28/5/2019).
Dedi menjelaskan ke sepuluh tersangka ini menyebarkan konten hoaks secara aktif lewat akun media sosial mereka, sejak aksi massa di Bawaslu tanggal 21-22 Mei lalu,
"Karena kontennya hoaks dan bertujuan meningkatkan kemarahan publik, ini menjadi sangat berbahaya bila dibiarkan," katanya.
Berikut daftar 10 orang dan konten hoaks yang mereka sebar :
1. SDA
Ditangkap Ditsiber Bareskrim 23 Mei 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.