Dewan Pakar Golkar Yakin Mahkamah Konstitusi Bekerja Independen
Dirinya meyakini MK tidak terpengaruh dengan tekanan dari publik dalam memutuskan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) dapat bekerja secara independen dalam memutuskan perkara gugatan sengketa Pilpres 2019.
Dirinya meyakini MK tidak terpengaruh dengan tekanan dari publik dalam memutuskan.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi mampu bekerja dengan independen. Tidak memihak dan tidak tunduk pada tekanan publik, tetapi tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku," ujar Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Jln Anggrek Neli Murni, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca: MK Beri Kesempatan Kubu Prabowo-Sandi Lengkapi Dokumen Permohonan Sengketa
Selain itu, Agung juga meminta masyarakat menghormati penyelesaian sengketa pemilu MK. Meski begitu, dirinya mengajak masyarakat mengawasi proses tersebut.
"Dewan Pakar mengajak seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk menghormati proses hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, mengawasi proses persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum," tutur Agung.
Agung juga menyoroti kericuhan yang terjadi dalam aksi 22 Mei lalu.
Dirinya berharap penegakan hukum tetap dilakukan kepada pihak yang terlibat dalam kerusuhan.
"Dewan Pakar menyerukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang merugikan kepentingan umum pada tanggal 21-22 Mei 2019. Sejalan dengan itu, kepada semua pihak diimbau untuk melakukan upaya-upaya rekonsiliasi demi mempertahankan keutuhan bangsa dan negara," pungkas Agung.