Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Minta Suruh Pegawai PLN Tenang dan Fokus Kerja

Atas penetapan penahanan Direktur Utama non aktif tersebut, DPP SP PLN memohon Presiden Joko Widodo segera menunjuk nahkoda baru PLN yang defenitif

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Minta Suruh Pegawai PLN Tenang dan Fokus Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir keluar menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. KPK resmi menahan Sofyan Basir karena terkait dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring pemberitaan media terkait  penetapan  tersangka  dan  penahanan Direktur Utama  PT PLN (Persero) non aktif, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) meminta kepada seluruh insan PLN tetap tenang dan fokus untuk berkontribusi membangun untuk negeri.

“Kita serahkan proses hukum sepenuhnya pada KPK dan kita hormati proses penegakkan hukumnya sesuai azas praduga tak bersalah,” kata M Abrar Ali SH, Ketua Umum DPP SP PLN yang didampingi oleh Ir Bintoro Suryo Sudibyo, MM selaku Sekretaris Jenderal DPP SP PLN bersama Penggurus DPP SP PLN lainnya dalam siaran pers, Selasa (28/5/2019).

Dengan penetapan tersangka Direktur Utama non aktif, untuk menjaga keberlangsungan roda organisasi PLN sebagai asset strategis bangsa, pemegang saham telah menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama yakni Direktur Human Capital Managemen.

Kemudian atas penetapan penahanan Direktur Utama non aktif tersebut, DPP SP PLN memohon Presiden Joko Widodo segera menunjuk nahkoda baru PLN yang defenitif.

“DPP SP PLN bermohon kepada Bapak Presiden untuk segara menunjuk Direktur Utama PLN yang baru (defenitif) pada kesempatan pertama,”  kata M Abrar Ali.

Sebagai BUMN terbesar dan asset strategis bangsa, PLN membutuhkan nahkoda baru dengan kriteria antara lain, memahami proses bisnis PLN dari hulu sampai hilir sebagai aset strategis bangsa, memahami persoalan krusial yang tengah dihadapi PLN.

Baca: Pemerintah Tambah Kapal Blue Sea Jet Layani Rute Gresik-Bawean, Dua Operator Kapal ini Menolaknya

Juga mampu mencarikan solusi yang tepat dan akurat dalam mengatasi persoalan, dapat bersinergi dengan baik bersama SP PLN dalam memajukan perusahaan, muda, enerjik serta mempunyai visi yang jelas dalam mewujudkan kedaulatan energi.

Berita Rekomendasi

Melihat kompleksnya proses bisnis PLN, DPP SP PLN melihat kapal besar PLN harus mempunyai nahkoda yang benar-benar memahami permasalahan yang ada dan untuk itu memohon perkenan Bapak Presiden dapat menunjuk salah satu dari Direksi yang ada  sekarang. 

“DPP SP PLN mohon perkenan Bapak Presiden untuk menunjuk salah satu Direksi yang ada sekarang dengan pertimbangan sudah memenuhi kriteria diatas, sehingga bisa langsung bekerja untuk melakukan pembenahan yang sifatnya segera serta melanjutkan pencapaian-pencapaian yang telah baik selama ini,” kata Abrar Ali.

Harapan ini disampaikan DPP SP PLN bahwa penunjukan Direktur Utama defenitif merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bapak Presiden melalui Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS)   PT PLN (Persero).

Baca: Rumah Kosong bak Istana Megah di Tengah Sawah Garut Jadi Sorotan, Kisah di Baliknya Jadi Viral

Sebagai wadah Abdi Negara SP PLN sepenuhnya tunduk dan patuh pada Keputusan Bapak Presiden.

Namun disisi lain, sebagai pelaksana dari seluruh keputusan yang harus dijalankan dalam menjalankan tugas dibidang ketenagalistrikan, SP PLN sebagai wadah menyampaikan aspirasi pegawai PLN yang juga merupakan Abdi Negara dalam pengelolaan asset strategis bangsa dibidang ketenagalistrikan merasa berkewajiban memberikan masukan kepada Bapak Presiden.

Penunjukan Direktur Utama PLN defenitif tidak hanya mampu menjalankan tugas sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tapi juga mampu bersinergi dengan SP PLN dalam ngimplementasikan Hubungan Industrial yang harmonis sebagai  amanat  Undang-Undang  Nomor  13   Tahun   2003   tentang   Ketenagakerjaan   sebagai  lex specialis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

“Sinergi dalam konteks hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan PLN dengan SP PLN tidak hanya mampu menjaga kondusifitas perusahaan, akan tetapi juga mampu meningkatkan kinerja/kemajuan perusahaan PLN,”  kata M Abrar Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas