KPAI Dalami Dugaan Keterlibatan Guru Ngaji Ajak Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei
KPAI dengan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan guru ngaji yang mengajak anak-anak untuk ikut kasi kerusuhan 22 Mei.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada beberapa alasan keterlibatan anak-anak pada aksi kerusuhan 22 Mei 2019 yang terjadi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ketua KPAI Dr Susanto menyebutkan ada tiga alasan di antaranya karena ajakan dari teman, berawal karena ingin melihat kejadian, hingga karena ada ajakan dari guru ngaji.
"Faktornya tidak tunggal, ada anak yang diajak temannya, ada yang ingin melihat demonstrasi, anak-anak yang diajak diduga guru ngaji," ujar Susanto kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).
Terkait adanya dugaan ajakan dari guru mengaji tersebut, Susanto menyebutkan pihak KPAI sedang melakukan pendalaman.
"Itu sedang didalami (ada indikasi ajakan guru ngaji)," ungkap Susanto.
Baca: Mungkinkah Kelompok Perusuh Menyamar Menjadi Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei?
Adapun dugaan alasan-alasan yang disebutkan Susanto berdasarkan hasil pendalaman antara pihak KPAI dengan berbagai pihak dan ada kemungkinan alasannya bisa bertambah.
"Hasil koordinasi dengan lintas stakeholders. Ini terus dilakukan pendalaman. Bisa saja nanti berkembang," papar Susanto.
Sementara itu rentan usia anak-anak yang terlibat pada kerusuhan akibat sengketa hasil pemilu 2019 itu berkisar antara 14 hingga 17 tahun.
Imbauan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta para guru dan tokoh agama untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang menyangkut dengan politik.
Hal itu didasarkan pada analisa awal KPAI bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi massa 21-22 Mei 2019 memiliki relasi dengan komunitas dan lingkunganya.
"KPAI mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk tokoh agama, para khatib, agar tidak mengajak anak untuk kegiatan politik apapun, terutama kegiatan yang mengarah kepada penyalagunaan kegiatan politik," ujar Ketua KPAI, Susanto.
Melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik, lanjutnya, dilarang dalam undang-undang.