OTT Pejabat Imigrasi di Nusa Tenggara Barat, KPK Terbangkan 7 Orang ke Jakarta Siang Ini
Tim penyidik KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya pejabat dan penyidik Imigrasi serta beberapa dari pihak swasta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (28/5/2019) dini hari.
Dalam giat OTT itu, tim penyidik KPK mengamankan 8 orang, termasuk di antaranya pejabat dan penyidik Imigrasi serta beberapa dari pihak swasta.
"7 orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Namun, Febri tak menjabarkan identitas ke-7 orang tersebut.
Baca: KPK Operasi Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi NTB, Ditangkap Dinihari Terkait Suap Izin Tinggal WNA
Seperti diketahui sebelumnya, OTT KPK di NTB terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat Imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Baca: Lewat Sebuah Rekaman Video, SBY Berujar: Akibat Bertemu Jokowi, AHY, Saya dan Demokrat Diserang
"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," imbuhnya.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK.