Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa 4 Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan Saat Rusuh 22 Mei?

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siapa 4 Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan Saat Rusuh 22 Mei?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Demonstran terlibat bentrok dengan polisi saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu serentak 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan ada perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, terkait aksi 22 Mei.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Enam tersangka baru itu memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 22 Mei.

Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Baca: Kapolri hingga Eks Panglima TNI Jadi Target Penculikan dan Pembunuhan

Baca: Sosok Wanita Berinisial AF, Tersangka Pemasok Senjata untuk Aksi 22 Mei

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi, yang berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan foto tersangka AV dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei dan rencana pembunuhan. Konferensi pers berlangsung di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Kompastv)
Berita Rekomendasi

Senjata yang didapatkan, lajut Iqbal, diserahkan juga kepada AZ dan TJ.

Kemudian pada Maret 2019, HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional.

Pada 12 April 2019, kembali ada perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei.

Sehingga, total ada empat tokoh nasional yang jadi target.

Iqbal mengungkapkan, empat tokoh nasional itu adalah pejabat negara namun dirinya enggan membocorkan identitas empat tokoh nasional itu secara gamblang kepada publik.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah tersebut.

“Empat tokoh nasional itu pejabat negara, tapi bukan presiden. Bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan. Nanti akan disampaikan bila pendalaman sudah mengerucut," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas