Siapa 4 Pejabat Negara yang Jadi Target Pembunuhan Saat Rusuh 22 Mei?
Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Editor: Hasanudin Aco
"Kami sudah mengetahui siapa seseorang yang memberikan perintah tersebut, sedang kami lakukan pendalaman,” sambungnya.
Iqbal mengatakan, para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-target tersebut.
Bahkan, tersangka IR sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta untuk melakukan tugas tersebut.
Iqbal juga mengungkap bahwa tersangka HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada 21 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, sambil mengantongi senjata api revolver taurus 38.
Identifikasi kelompok
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pemerintah sudah mengidentifikasi kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi dan membuat kacau saat proses rekapitulasi penghitungan Pemilu 2019 di KPU.
Kelompok pertama adalah para teroris yang bakal beraksi saat 22 Mei, namun sudah lebih dahulu diamankan oleh Densus 88 Mabes Polri.
Kelompok kedua ialah upaya penyelundupan senjata yang berhasil diendus oleh intelijen.
Atas aksi ini, ada dua orang yang ditangkap.
Mereka adalah purnawirawan TNI berpangkat Mayjen berinisial S yang juga mantan Danjen Kopasus, serta seorang oknum berstatus militer aktif, Praka BP.
Kini keduanya sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Mabes Polri dan POM TNI, atas dugaan penyelundupan senjata terkait aksi 22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Senin (20/5/2019) lalu, sudah menyatakan motif penyelundupan senjata, terindikasi untuk menciptakan isu adanya penembak jitu (sniper).
Teranyar, tiga orang ditangkap berikut dua senjata laras panjang dan amunisinya sebagai barang bukti.
"Sebagai kelanjutan dari penangkapan senjata laras panjang yang pernah saya sampaikan. Saat ini juga telah ditangkap tiga orang sebagai aktornya," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (22/5/2019).