4 Fakta Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, Uang di Tong Sampah hingga Pesan 'Makasi, Buat Pulkam'
Berikut empat fakta kasus suap pejabat Imigrasi Mataram, dari uang yang ditaruh di tong sampah hingga pesan bertuliskan "Makasi, buat pulkam".
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Berikut empat fakta kasus suap pejabat Imigrasi Mataram, dari uang yang ditaruh di tong sampah hingga pesan bertuliskan "Makasi, buat pulkam".
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram atas penerimaan suap sebesar 1,2 Miliar oleh Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Dua pejabat kantor Imigrasi Mataram diduga terlibat dalam kasus suap, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yusriansyah Fazrin.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Alexander Marwata, mengatakan proses penangkapan sejumlah orang terkait dugaan suap kepada dua pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dimulai sejak 27 Mei 2019.
Saat itu, pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi dan petunjuk.
Baca: Kasus Suap Izin Tinggal WNA, KPK Tahan Tiga Tersangka Pejabat Imigrasi Mataram
Baca: KPK Ungkap Modus Baru Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA di NTB
Baca: Suap Izin Tinggal WNA, Tujuh Orang Terjaring OTT Pejabat Imigrasi di NTB
"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27 hingga 28 Mei 2019," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Penyidik PNS di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram pun kemudian mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Berikut empat fakta kasus suap pejabat Imigrasi Mataram yang dirangkum Tribunnews dari Kompas.com :
1. Nego 300 Juta Menjadi 1,2 Miliar
Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, diduga mencoba mencari cara untuk bernegosiasi dengan PPNS Kantor Imigrasi Mataram agar proses hukum dua WNA tersebut tidak dilanjutkan.
Hal itu disebabkan karena PPNS imigrasi setempat menduga dua WNA itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk dua WNA tersebut tanggal 22 Mei 2019. YRI (Yusriansyah) kemudian menghubungi LIL (Liliana) untuk mengambil SPDP tersebut," ujar Alex, melansir dari Kompas.com.
Permintaan pengambilan SPDP ini yang diduga sebagai kode patokan harga untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA tersebut.