Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tegas Tak Akan Izinkan Lagi Unjuk Rasa Hingga Malam Hari

Kapolri menjelaskan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum adalah bentuk demokrasi.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Tegas Tak Akan Izinkan Lagi Unjuk Rasa Hingga Malam Hari
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Polhukam, Wiranto (kiri) bersama Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) serta pejabat lainnya mengikuti rapat koordinasi kesiapan akhir pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 di Jakarta, Senin (15/4/2019). Rapat tersebut untuk memastikan seluruh penegak hukum dan penyelenggara serta pengawas Pemilu 2019 semakin solid untuk mensukseskan Pilpres dan Pileg 17 April 2019 nanti. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belajar dari kerusuhan tanggal 21 dan 22 Mei 2019 sebagai imbas dari demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihak kepolisian tak akan lagi memberi izin aksi unjuk rasa hingga malam hari.

Tito menegaskan kali ini pihak kepolisian benar-benar menegakkan aturan jika ada pihak yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa.

“Belajar dari peristiwa kemarin di Bawaslu yang sampai menimbulkan korban dan merugikan masyarakat dua kali, kekerasan oleh perusuh maupun petugas keamanan, maka saya sudah sampaikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menegakkan aturan, tak ada diskresi lagi. Kami tak akan izinkan lagi kegiatan yang melanggar aturan seperti di Bawaslu itu,” ungkap Kapolri di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (28/5/2019).

Baca: Diduga Ini Penyebab Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere Jadi Sasaran Pembunuhan

Baca: Ini 7 Orang yang Ikut Rombongan Prabowo ke Dubai, Ada Warga Amerika dan Rusia

Kapolri menjelaskan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum adalah bentuk demokrasi.

Namun kebebasan itu dibatasi dengan aturan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

Tito juga kembali menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa di tempat terbuka diatur dalam undang-undang tak boleh lebih dari pukul 18.00 waktu setempat dan pukul 22.00 jika di dalam ruangan.

“Mengemukakan pendapat di muka umum memang dijamin konstitusi, namun dalam aturannya dibatasi jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Jalan di depan Bawaslu adalah jalan protokoler yang besar, jangan sampai masyarakat lain merasa terganggu. Kalau ada yang melawan akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas Tito.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku pihak kepolisian sempat memberikan diskresi lantaran aksi berjalan positif.

“Bahkan personel TNI dan Polri ikut buka puasa bersama, salat berjamaah bersama peserta aksi unjuk rasa hingga pukul 21.30 WIB, namun tiba-tiba pukul 22.30 tanpa ada sebab apa pun ada massa yang menyerang aparat keamanan,” pungkas Tito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas