Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (29/5/2019), Ketua KPU Arief Budiman mengatakan persiapan tersebut diantaranya menyusun jawaban, alat bukti, hingga para saksi.

"Kami sudah siapkan semuanya, mulai dari jawabannya, alat buktinya, termasuk saksi-saksi yang kemungkinan akan dihadirkan," tutur Arief.

Arief melanjutkan seluruh persiapan itu dilakukan bersama dengan lima tim hukum yang telah ditunjuk menghadapi sengketa Pemilu 2019 di MK.

Baca: Jokowi Kaji Pembentukan Lembaga Baru

Baca: Teddy Minahasa Terima Kenaikan Pangkat Menjadi Inspektur Jenderal Polisi

Baca: PPATK Tunggu Permintaan Polri Soal Aliran Dana Kerusuhan 22 Mei

"Kami sudah membahas permohonan pemohon. Jadi pengajuan sengketa itu sudah kami bahas bersama para lawyer," imbuhnya.

Arief menambahkan pihaknya sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi menyiapkan dokumen dan alat bukti guna menjawab permohonan para pemohon.

Berita Rekomendasi

Pada Jumat (31/5/2019), kata Arief pihaknya akan mempertemukan jajaran KPU daerah yang hasilnya digugat ke MK.

Diketahui MK mengaku menerima 334 gugatan PHPU 2019, hingga Senin (27/5/2019) siang terdiri dari gugatan yang diajukan partai politik atau calon legislatif, calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait peluang calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 0, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangi gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Argumentasi Refly disampaikan saat menjadi narasumber di program Catatan Demokrasi Kita di TV One, Selasa (28/5/2019) malam. 

Menurut Refly, terdapat dua hal yang bakal menjadi penentu peluang kemenangan Prabowo-Sandi di MK. 

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres 2019: 5 Dugaan Kecurangan yang Dianggap BPN Terstruktur, Sistematis, Masif

Dua hal itu yakni kemampuan kuasa hukum Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo-Sandi membuktikan dugaan kecurangan di persidangan MK dan paradigma hakim-hakim MK. 

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas