KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
"Menjaga marwah Pemilu jujur dan adil. Intinya harusnya pemilu jurdil itu, MK tidak membiarkan siapapun yang melakukan pelanggaran Pemilu atau kejahatan Pemilu untuk menikmati keuntungan atau memetik hasil," terang Refly.
Baca: Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU
Refly menyatakan selain kemampuan membuktikan dugaan kecurangan secara TSM, paradigma yang dipakai hakim-hakim MK akan sangat menentukan peluang Prabowo-Sandi memenangi gugatan.
"Ada dua (penentu). Seberapa kuat data itu yang dipresentasikan di persidangan untuk membuktikan lima dalil itu, Kalau kuantitatif saya nggak terlalu yakin, buktinya mereka memprirotaskan yang kedua 17,5 juta suara DPT yang dianggap tidak wajar. Kedua, bagaimana paradigma hakim MK menyambut itu. Kalau paradigmanya paradigma lama , saya kira tidak akan ada perubahan yang berarti," ujar Refly.
(Tribunnews.com/Daryono)