Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Yakin Kivlan Zen Tidak Terkait Rencana Pembunuhan Terhadap 4 Tokoh Nasional

Djudju Purwantoro mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir paruh waktu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Yakin Kivlan Zen Tidak Terkait Rencana Pembunuhan Terhadap 4 Tokoh Nasional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djudju Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019).

Djudju Purwantoro mengatakan, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan kemarin sore setelah penyidik menangkap kliennya, untuk kemudian melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Baca: Siapa Dalang Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional? Ini Penjelasan Moeldoko

Baca: AF, Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional Ternyata Istri Purnawirawan Jenderal

Djudju Purwantoro mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat kliennya berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Ya Iwan dan teman-teman itu. Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti, yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut," tuturnya.

"Tapi dimiliki oleh pihak lain, sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," sambung Djudju Purwantoro.

Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai kondisi kliennya yang tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api sebagaimana unsur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Berita Rekomendasi

"Menurut kami Pak Kivlan tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api. Bagaimana kaitannya? Tidak ada relevansinya dengan UU Darurat," ujar Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan tersangka sebelumnya berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan," bebernya.

"Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," imbuh Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir paruh waktu.

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja, karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri," terangnya.

"Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantulah sekali-sekali untuk sopiri kendaraannya. Tidak full time," tambah Djudju Purwantoro.

Ia mengatakan, penetapan tersangka kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.

"Tidak ada kaitannya," cetus Djudju Purwantoro.

Namun ia mengatakan, kliennya mengetahui Armi memiliki senjata api.

Bahkan, kliennya pernah menasihati Armi yang juga diketahui bekerja sebagai koordinator satpam di sebuah perusahaan, terkait kepemilikan senjata ilegal itu.

"Setahu Pak Kivlan itu ada yang kegiatannya koordinator satpam. Dia juga pernah sarankan kalau miliki senjata api harus sesuai prosedur. Itu sudah dikasih tahu di pemeriksaan," papar Djudju Purwantoro.

AZ Tinggal di Ciputat

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, berdasarkan keterangan Kaliman, Ketua RT 3 RW 9 Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, AZ alias Azwarmi adalah pria kelahiran 6 Juni 1975 asal Sama Dua, Aceh.

Azwarmi memiliki seorang istri bernama Mely (42), dan tiga anak perempuan.

Ia baru tinggal di Ciputat sekira tiga tahun lalu.

Kaliman mengungkapkan, Azwarmi mengaku sebagai anggota TNI.

"Ngakunya sih TNI, cuma saya enggak pernah ngeliat seragamnya apa gimana," ujar Kaliman ditemui di rumahnya.

Namun pada 2018, Azwarmi meminta ganti keterangan pekerjaan kartu keluarga (KK) dan KTP, dari yang sebelumnya anggota TNI menjadi wiraswasta.

Kaliman mengatakan, pergantian identitas itu sebagai syarat untuk masuk sebagai timses Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

"Dia memang pernah bilang masuk BPN. Ya saya bilang alhamdulillah namanya kalau bergabung BPN kan sudah dianggap namanya," ujar Kaliman.

Namun saat pergantian KK dan KTP itu, Kaliman meminta bukti ketidakaktifan Azwarmi di TNI.

Azwarmi memperlihatkan surat disersinya di ponsel hanya sebentar.

"Saya ngelihat dikit doang. Tapi saya langsung lihat 'dengan tidak hormat' gitu," ungkapnya.

Kaliman mengetahui Azwarmi bertugas di sebuah perusahaan sekuriti swasta bernama Artha Guard, yang berkantor di bilangan Serpong Utara, Tangsel.

"Dia ngakunya sih kerja di perusahaan keamanan gitu dah. Nah, saya sempat minta nama perusahaannya itu dikasih bundelnya, itu," papar Kaliman sambil menunjukkan bundel profil Artha Guard.

Semenjak penangkapan Azwarmi, pria yang memiliki seorang istri dan tiga orang anak itu tidak kelihatan di lingkungan rumahnya.

Polri sebut pelaku

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka baru terkait kerusuhan aksi 22 Mei 2019.

Enam tersangka baru itu memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 22 Mei.

Bahkan, Polri mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV)
Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukkan senjata api laras panjang rakitan yang dibeli tersangka HK dalam konferensi pers kasus kepemilikan senjata di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019). (Tangkapan layar Kompas TV) (Kompas TV)

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019), Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.

Lalu ada tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi, yang berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018, yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018," ungkap Iqbal.

Senjata yang didapatkan, lajut Iqbal, diserahkan juga kepada AZ dan TJ.

Kemudian pada Maret 2019, HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional.

Pada 12 April 2019, kembali ada perintah untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei. Sehingga, total ada empat tokoh nasional yang jadi target.

Iqbal mengungkapkan, empat tokoh nasional itu adalah pejabat negara, namun dirinya enggan membocorkan identitas empat tokoh nasional itu secara gamblang kepada publik.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah tersebut.

“Empat tokoh nasional adalah pejabat negara, tapi bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan. Nanti akan disampaikan bila pendalaman sudah mengerucut," tuturnya.

"Kami sudah mengetahui siapa seseorang yang memberikan perintah tersebut, sedang kami lakukan pendalaman,” sambungnya.

Iqbal mengatakan, para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-target tersebut.

Bahkan, tersangka IR sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta untuk melakukan tugas tersebut.

Iqbal juga mengungkap bahwa tersangka HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada 21 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, sambil mengantongi senjata api revolver taurus 38.

Identifikasi pelaku

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, pemerintah sudah mengidentifikasi kelompok-kelompok yang memanfaatkan situasi dan membuat kacau saat proses rekapitulasi penghitungan Pemilu 2019 di KPU.

Kelompok pertama adalah para teroris yang bakal beraksi saat 22 Mei, namun sudah lebih dahulu diamankan oleh Densus 88 Mabes Polri.

Kelompok kedua ialah ‎upaya penyelundupan senjata yang berhasil diendus oleh intelijen. Atas aksi ini, ada dua orang yang ditangkap.

Mereka adalah purnawirawan TNI berpangkat Mayjen berinisial S yang juga mantan Danjen Kopasus, serta seorang oknum berstatus militer aktif, Praka BP.

Kini keduanya sedang menjalani proses hukum oleh penyidik Mabes Polri dan POM TNI, atas dugaan penyelundupan senjata terkait aksi 22 Mei menyikapi hasil Pemilu 2019.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Senin (20/5/2019) lalu, sudah menyatakan motif penyelundupan senjata, terindikasi untuk menciptakan isu adanya penembak jitu (sniper).‎

Teranyar, tiga orang ditangkap berikut dua senjata laras panjang dan amunisinya sebagai barang bukti.

"Sebagai kelanjutan dari penangkapan senjata laras panjang yang pernah saya sampaikan. Saat ini juga telah ditangkap tiga orang sebagai aktornya," ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (22/5/2019).

Tiga orang yang diamankan itu adalah ‎Asumardi yang bertugas mencari senjata, Helmy Kurniawan sebagai penjual senjata, dan Irwansyah sebagai eksekutor.

"‎Eksekutor kepada siapa? Saya kira semua sudah tahu, pada pejabat yang sudah disiapkan sebagai sasaran," ungkapnya.

"Ini saya sampaikan kepada publik agar publik paham tentang perkembangan situasi yang saya sampaikan. Agar tidak ada praduga," imbuhnya.

"Apa yang saya sampaikan sejak awal, telah terbukti bahwa ada sebuah upaya sistematis dari kelompok tertentu di luar kelompok teroris, dompleng pada situasi ini," tambah Moeldoko.

Moeldoko berpesan agar‎ masyarakat Indonesia paham dan tidak melibatkan diri dalam kerumunan massa.

Karena, sejak jauh-jauh hari pemerintah sudah melihat ada upaya sistematis untuk membawa suasana ini menjadi tidak baik.

Dikonfirmasi apakah tiga orang yang ditangkap ini bagian dari Mayjen S? Moeldoko menjawab ini berbeda kasus. Dia meyakini dalam waktu dekat bakal ada aktor lainnya yang terungkap.

"Ini berbeda (dengan Mayjen S), ada lagi yang di belakangnya. Sebentar lagi akan terungkap. Siapa di belakang dua pucuk senjata sudah diketahui, tinggal tunggu waktu saja," paparnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Sopirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas