Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Prabowo-Sandi: Alat Bukti yang Diajukan ke MK Akan Membuat Semua Orang Tercengang

Adapun 51 alat bukti yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan, menurut Nicolay hanya awalan saja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Prabowo-Sandi: Alat Bukti yang Diajukan ke MK Akan Membuat Semua Orang Tercengang
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTATim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Nicolay Apriliando menegaskan alat bukti yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 merupakan alat bukti yang valid dan bukan alat bukti yang abal-abal.

Menurutnya tim hukum Prabowo-Sandi, sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK pada tanggal 14 Juni 2019.

"Jadi kami tidak akan memberikan alat bukti abal-abal, kami ingin tetap mempertahankan itu semua dengan alat-alat bukti yang valid," kata Nicolay, di Media Center, Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya , Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Adapun 51 alat bukti yang dilampirkan pada saat pendaftaran gugatan, menurut Nicolay hanya awalan saja.

Ke-51 alat bukti tersebut hanya sebagai prasyarat registrasi tim hukum BPN kepada MK.

"Jadi bukan kami hanya memiliki 51 alat bukti, itu hanya sebagai pengantar untuk sebagai prasyarat kami bisa mendaftar di Mahkamah Konstitusi. Kami punya cukup valid dan cukup banyak. Kami juga bisa membuktikan secara IT forensik terjadinya penggelembungan dan kecurangan. Itu bisa kami buktikan lewat IT forensik. Oleh karena itu kami ingin meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU dilakukan audit forensik terhadap IT KPU juga," ujarnya.

Baca: Refly Harun Ungkap 2 Hal yang Bakal Jadi Penentu Peluang Prabowo-Sandi Menangi Gugatan Pilpres di MK

Anggota BPN Prabowo-Sandi itu pun meyakini MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Berita Rekomendasi

Bahkan, ia mengatakan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan nantinya akan membuat semua pihak terjekut.

"Pada saat pembuktian di persidangan teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," tuturnya.

Nicolay juga menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Sandi selalu mengedepankan cara konstitusional dalam memperjuangkan Pemilu 2019.

Karena itu, ia meminta kepada seluruh pihak terutama pejabat tinggi negara untuk memberikan pernyataan yang menyejukan dan bukan malah memprovokasi serta menakut-nakuti masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan represif.

"Prabowo-Sandi dalam hal ini memegang teguh konstitusional dan taat pada hukum sehingga para stakeholder dan pempimpin negara pemerintahan sudahlah jangan lagi mengajukan hal-hal yang terindikasi mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu. Cukuplah, apalagi kita dalam suasana ramadhan ini," pungkasnya.

Baca: Mantan Sopir Kivlan Zen Tersangka Pemilik Senjata Api, Diduga Terkait Rencana Pembunuhan 4 Pejabat

Baca: Kivlan Zein Tahu 4 Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei, Seorang di Antaranya Pernah Bekerja jadi Sopir

Baca: Kendala Polisi Belum Bisa Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei

Baca: Prabowo ke Luar Negeri, Sandiaga: Please Hormati Privasi Dia

Baca: Pengakuan Istri Calon Eksekutor Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Pamit ke Bawaslu Besoknya Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas