Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adian Napitupulu Maafkan Dua Warga yang Memfitnahnya di Medsos

Dalam kesempatan tersebut, Adian secara langsung memaafkan dan mencabut laporannya terhadap kedua tersangka.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Adian Napitupulu Maafkan Dua Warga yang Memfitnahnya di Medsos
Yurike Budiman/Tribunnews.com
Adian Napitupulu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyambangi Bareskrim Mabes Polri terkait penangkapan 2 orang tersangka penyebar hoax dan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Adian secara langsung memaafkan dan mencabut laporannya terhadap kedua tersangka.

"Setelah bertemu langsung, Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku (penyebar berita bohong), tapi sekaligus juga korban. Karena mereka meneruskan berita hoax dari sumber lain yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian," tutur Adian  di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (30/5/2019) petang.

Baca: Menteri Pertahanan Tidak Yakin Kivlan Zen Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Profil pelaku yang salah satunya sudah berusia hampir 60 tahun, sementara satunya lagi adalah single parent dengan usia menjelang 50 tahun.

Hal ini membuat ia tidak sampai hati untuk melanjutkan kasus itu terhadap keduanya.

"Dari sisi hukum, kepolisian sudah melakukan penindakan yang benar sesuai prosedur, itu sudah tepat. Namun sebagai manusia, terlebih lagi ini sudah mendekati lebaran dan mereka (pelaku) sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya maka saya juga harus bisa memaafkan," ujar juru debat TKN Jokowi tersebut.

"Saya minta agar keduanya bisa kembali ke keluarga masing-masing," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama Adian mengutip pesan Almarhum bapaknya.

"Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain, tapi jangan pernah kehilangan nalar dan nuranimu" ucap Adian.

Baca: Dari Dubai, Prabowo Lanjutkan Perjalanan ke Swiss dan Jerman

Polisi pada hari Rabu, 29 Mei 2019 telah menangkap dua orang tersangka penyebaran berita bohong atas nama Hj. Jariyah yang berlamat di Bambu Apus, Kecamatan  Cipayung , Jakarta Timur dan Suryani Cahyatullah yang beralamat di Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Keduanya menyebarkan konten berita bohong mengenai Adian Napitupulu melalui jejaring sosial WhatsApp.

Dalam pertemuan dengan Adian, baik Jariyah dan Suryani mengakui perbuatannya ke penyidik dan menyatakan menyesal serta meminta maaf kepada Adian selaku korban.

"Kasus ini merupakan pelajaran berharga untuk saya, saya menyesal dan saya minta agar polisi bisa tangkap pembuatnya supaya berita bohong ini berhenti," ujar Jariyah sembari terisak.

Sementara Suryani selain menyatakan penyesalan dan permohonan maafnya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak gampang menerima informasi dan menyebarkannya sebelum memeriksa kebenaran isinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas