Adian Napitupulu Maafkan Dua Warga yang Memfitnahnya di Medsos
Dalam kesempatan tersebut, Adian secara langsung memaafkan dan mencabut laporannya terhadap kedua tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
"Udah kapok, masyarakat jangan seperti saya, periksa dulu bener apa enggak beritanya, jangan gampang meneruskan, apalagi kalau isinya gak bener," tegasnya.
Tim Kuasa Hukum Adian Napitulu, dari Jeppri Silalahi dan Sarmanto Tambunan menyatakan bahwa secara prosedural delik aduan terhadap dua orang tersebut akan dicabut.
"Kedua ibu ini hanya akan dikenai wajib lapor, sementara secara prosedur maka delik aduan terhadap keduanya akan dicabut. Prosesnya langsung kami urus di kepolisian, jadi dua duanya bisa dibebaskan," ujar Jeppri.
Ia menambahkan namun laporan untuk pihak lain yang diduga sebagai pelaku utama masih diteruskan.
"Kepolisian masih akan terus menindaklanjuti laporan kami karena masih ada terduga lainnya dan terduga yang ditengarai sebagai pelaku utama pembuat konten hoax dan ancaman terhadap klien kami tersebut," terang Jeppri.
Sebelumnya pada 22 Mei 2019, Adian melaporkan sejumlah akun dan nomor yang diduga merupakan penyebar hoax dan ancaman terhadap dirinya melalui media sosial ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan STTL/328/V/2019/Bareskrim tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE berupa penyebaran berita bohong, ancaman melalui media sosial (WA/FB, dll), dan pencemaran nama baik.
Lagi, Penyebar Hoax Ditangkap
Sementara itu, Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 2 orang pemuda di Jakarta Barat.
Kedua tersangka yakni berinisial FA (20) ditangkap pada tanggal 28 Mei 2019, seorang swasta di Jakarta Barat.
Dan tersangka lainnya berinisial AH ditangkap pada tangal 29 Mei 2019, umur 24 tahun, karyawan Swasta di Jakarta Barat
Keduanya ditangkap diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook.
Dalam rilis Humas Mabes Polri, Jumat (31/5/2019), disebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi telah beredarnya vidio Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.
Dimana dalam vidio aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob " Saya nau tanya, kalau dilapangan tiba - tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh ga ditembak ? Dijawab : siap, boleh Jenderal ".
Namun oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh gak ditembak? dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?"