Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Lebaran, PNS Diminta Hindari Gratifikasi Parcel

Yakni, seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Lebaran, PNS Diminta Hindari Gratifikasi Parcel
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan parcel di Toko Jazz Parcel, Jalan Cikawao, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/5/2019). Menurut pedagang di toko ini, target penjualan parcel Lebaran tahun ini meningkat menjadi 17 ribu parcel dari 15 ribu parcel pada tahun sebelumnya. Di toko ini, seluruh parcel yang produksinya berisi makanan produk lokal yang sudah terdaftar di BPOM dijual dengan harga satu parcelnya mulai Rp 50.000 hingga jutaan rupiah tergantung kecil besarnya ukuran. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menghadapi tradisi mudik lebaran dan libur panjang mulai Sabtu (1/6/2019), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi.

Yakni, seperti menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

"ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis," ujar Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan seperti dilansir dari Laman BKN, Jumat (31/5/2019).

Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi
misalnya mudik lebaran.

Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Baca: KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara

Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71- 2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga mengingatkan hal senada.

Baca: Politikus Gerindra Doakan Ani Yudhoyono Segera Pulih

Dia menegaskan, ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran.


Menteri PANRB Syafruddin meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut Menteri Syafruddin mengajak para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas