Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusuh 21-22 Mei, KontraS Terima Tujuh Pengaduan Korban yang Mengaku Disiksa Saat Ditangkap Polisi

F, RM, FM, AR, ANR, ID, dan AF, semuanya mengaku ada kekerasan fisik seperti penyiksaan saat ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rusuh 21-22 Mei, KontraS Terima Tujuh Pengaduan Korban yang Mengaku Disiksa Saat Ditangkap Polisi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Ferry Kusuma saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan terhadap korban kekerasan peristiwa rusuh 21-22 Mei 2019. 

Dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan LBH Pers, sudah ada tujuh pengaduan yang masuk sejak dibukanya pos aduan yakni 27 Mei lalu. 

"Pos pengaduan memberikan ruang bagi korban untuk melakukan pengaduan. Ini dibuka 27 Mei hingga 1 Juni. Sedikitnya sudah ada 7 pengaduan yang diterima," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2019). 

Yati memaparkan adanya penemuan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dengan pola yang sama dari pengaduan tersebut. 

Dari tujuh pengaduan yang dilaporkan keluarga F, RM, FM, AR, ANR, ID, dan AF, semuanya mengaku ada kekerasan fisik seperti penyiksaan saat ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian. 

Baca: Tangisan SBY dan Pelukan Warga Warnai Pemakaman Ani Yudhoyono di TMP Kalibata

Selain itu, mereka tidak diperkenankan bertemu dengan keluarga selama penahanan, juga tidak ada pemberian bantuan hukum selain pengacara dari kepolisian. 

Berita Rekomendasi

Bahkan Yati menyebut keluarga tidak diberitahu perihal penangkapan dan penahanan itu, yang dimana juga tidak ada surat penangkapan dan penahanan, serta ada dugaan salah tangkap pelaku kerusuhan. 

"Mulai dari Keluarga tidak boleh membesuk. Lalu kekerasan pada saat penahanan. Kita akan menganalisa laporan ini sesuai aturan-aturan yang ada. Kekerasan dan pelanggaran ini dapat bermuara pada dihukumnya orang yang tidak bersalah," kata dia.

Baca: Senyum Megawati ke SBY di Pemakaman Ani Yudhoyono

KontraS bersama LBH Jakarta dan LBH Pers meminta kepolisian membuka akses kepada kuasa hukum dan keluarga agar dapat bertemu korban.

Ia menilai upaya ini penting dilakukan untuk memastikan tidak ada orang bersalah yang ditangkap dan dihukum oleh polisi atas aksi kerusuhan 21-22 Mei. 

"Juga dilakukan untuk meminimalisir kabar bohong yang bertebaran di media sosial, sekaligus memastikan kabar hoaks tersebut dan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas